Hut Ri

Gaji ke-13 Cair Hari Ini, ASN dan Pensiunan Silakan Cek Rekening!

Beberapa ketentuan penting:

  • Pensiunan yang mulai menerima setelah 1 Mei 2025 tetap dapat gaji ke-13.
  • Jika seseorang menerima dua jenis pensiun (pribadi dan janda/duda), maka keduanya dibayarkan.
  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan gaji ke-13 sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Corporate Secretary Taspen, Henra dalam keterangan tertulis resmi yang diterima redaksi, Rabu (21/5/2025), menjelaskan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan akan disesuaikan dengan status terhitung mulai tanggal (TMT) dari penerima pensiun.

Jika TMT jatuh pada 1 Mei 2025, maka Taspen yang akan memproses pembayarannya. Sementara itu, untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran akan dilakukan oleh satuan kerja dari ASN bersangkutan.

Gaji ke-13 Pensiunan dan Penerima Pensiun 2025

Besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai hari ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:

– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini