Kejaksaan Buka Ribuan Formasi CPNS 2023, Mulai dari Lulusan SMA Hingga Sarjana

Palangka Raya, kantamedia.com – Pada seleksi penerimaan CPNS 2023 yang rencananya akan dibuka pada September mendatang, Kejaksaan Agung dipastikan membuka ribuan kuota. Sampai dengan saat ini, setidaknya telah diketahui empat jenis formasi yang akan dibuka untuk penerimaan CPNS 2023.

Empat formasi seleksi CPNS Kejaksaan 2023 yang dibuka antara lain Jaksa, Pengelola Penanganan Perkara, Petugas Barang Bukti dan Penjaga Tahanan.

Masing-masing formasi, masing-masing mensyaratkan kualifikasi pendidikan, mulai dari lulusan SLTA hingga sarjana S1.

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo, rencanaya akan ada sekitar 7.846 kuota CPNS Kejaksaan untuk tahun 2023 yang telah diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Untuk formasi Jaksa, calon peserta diwajibkan lulusan S1 Ilmu Hukum atau S1 Hukum, dengan total 2.000 formasi yang akan ditugaskan di seluruh penjuru tanah air.

Kemudian untuk formasi Pengelola Penanganan Perkara, calon peserta memiliki kualifikasi pendidikan tingkat menengah atau SLTA sederajat, sebanyak 2.142 formasi.

Sedangkan untuk Petugas Barang Bukti, pada tahun ini tersedia untuk 1.446 calon peserta, Kejaksaan telah menentukan sejumlah kualifikasi pendidikan minimal D3 Ekonomi, Manajemen dan Teknik Informatika, Akuntansi, Sekretaris, Kesekretariatan, Humas serta Perpajakan.

Sedangkan untuk Penjaga Tahanan, sebanyak 2.258 formasi dengan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

  • Usia minimal 18 sampai 35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun.
  • Lulusan S1 Hukum khusus untuk formasi jaksa, lulusan SMA atau sederajat untuk formasi lain.
  • Sehat jasmani dan rohani, minimal tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm. Dan memiliki berat badan ideal.
  • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Khusus untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, syaratnya adalah harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • Selain itu, calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah dulu sebelum mereka menyelesaikan pendidikan jaksa.
  • Sedangkan, syarat khusus yang berlaku untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan bagi mereka yang memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.

(*/jnp)

Bagikan berita ini