Jakarta, Kantamedia.com — Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi triwulan I.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia mengatakan ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau pemerintah daerah mendorong perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan WFA sesuai jadwal yang ditetapkan. “Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor tertentu, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan produksi. Selama WFA, upah tetap dibayarkan sesuai ketentuan, sementara perusahaan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pemerintah menegaskan kebijakan WFA merupakan bagian dari strategi menjaga keseimbangan antara mobilitas masyarakat, produktivitas kerja, dan stabilitas ekonomi nasional. (Mhu).






