MUI Usulkan Istilah LGSP, Aktivis HAM Khawatirkan Stigma

Kantamedia.com – Istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kurang tepat sehingga mengusulkan istilah baru, yakni LGSP (Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyebut istilah LGBT selama ini digunakan sebagai bentuk eufemisme.

“Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang,” ujarnya dalam Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10, Senin (27/7/2026).

Sebagai langkah konkret, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan RUU Anti-LGSP yang akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah. Prof. Niam menegaskan regulasi diperlukan agar fatwa dapat dihidupkan melalui penguatan hukum positif.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, yang memasukkan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman non-militer negara.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Kebebasan Berserikat yang terdiri dari sejumlah aktivis HAM menilai pernyataan MUI dan Perpres tersebut berpotensi melanggengkan stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender. Mereka khawatir kebijakan ini membuka ruang pembenaran untuk persekusi, sebagaimana tercermin dalam sejumlah aksi kekerasan di berbagai wilayah Indonesia.(*/Mhu).

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *