8. Sebar Ajaran Komunis
Seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme terancam pidana 4 tahun penjara. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Pada ayat 1 Pasal 188 berbunyi:
“Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Pada ayat berikutnya, ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
Ancaman pidana terhadap pelaku penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme bisa terus bertambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain.
9. Pidana Santet
Ketentuan kontroversial selanjutnya adalah ketentuan pidana santet yang tertuang dalam pasal 252 ayat (1). Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal tersebut.
Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. RKUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.
10. Vandalisme
RKUHP mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam RKUHP, vandalisme dimasukan ke dalam bentuk kenakalan.
Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.
“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331.
Pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.
11. Hukuman Mati
Aturan tentang hukuman mati masih tercantum dalam draf RKUHP. Pidana mati di RKUHP diatur di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.
Pasal 67 berbunyi, “Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif”.
“Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat,” demikian Pasal 98 RKUHP.