Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: Polri Akan Nonaktifkan 191.995 Ponsel, Mayoritas iPhone
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Nasional > Polri Akan Nonaktifkan 191.995 Ponsel, Mayoritas iPhone

Polri Akan Nonaktifkan 191.995 Ponsel, Mayoritas iPhone

Senin, 31 Juli 2023
Share
Imei Ilegal
Ilustrasi
SHARE

Kantamedia.com – polri akan menonaktifkan 191.995 ponsel, dimana terbanyak adalah iPhone. Penonaktifan atau shutdown ratusan ribu ponsel itu buntut ditemukannya pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vidiv Agustiadi Bachtiar menyampaikan, sebagian besar ponsel yang akan dinonaktifkan adalah iPhone.

“Ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874,” kata Adi, dikutip dari Kompas TV, Senin (31/7/2023).

Kasus tersebut didalami Polri berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023

Baca juga:  Deretan Smartphone Ini Bisa Digunakan Tanpa SIM Card di Indonesia

Pelanggaran aturan IMEI tersebut melibatkan aparatur sipil negara (asn) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pihak swasta.

Menurut Adi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara.

Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari. Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) untuk tamu negara.

Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa). Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga:  XL Axiata Hadirkan Paket Gratis Roaming di Negeri Jiran

“Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat,” kata Adi.

Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data. Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR.

Dalam hal ini, Polri telah mengamankan enam tersangka atas kasus tersebut dengan estimasi kerugian yang dialami negara mencapai Rp353.748.000.000.

“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dikutip dari Kompas TV, Senin (31/7/2023).

Baca juga:  Deretan Smartphone Ini Bisa Digunakan Tanpa SIM Card di Indonesia

IMEI atau international mobile equipment identity adalah nomor berjumlah 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association.

IMEI diperlukan agar unit alat atau perangkat ponsel, handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) terindentifikasi dan mendapatkan jaringan seluler.

Bila IMEI tidak terdaftar, maka jaringan pada ponsel akan diblokir. Hal ini menandakan, ponsel dibeli melalui black market (BM) atau dari luar negeri. (*/jnp)

TAGGED: iPhone, Jaringan Seluler, Ponsel
Editor 01 Senin, 31 Juli 2023 Senin, 31 Juli 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Img 20230919 Wa0007

Dua Periode Jadi Pengurus, Akhirnya Maju Jadi Caleg

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Hujan
Nasional

BMKG: 10 Persen Wilayah Indonesia Mulai Masuki Musim Hujan

Sabtu, 23 September 2023
Seleksi Pppk
Nasional

BKN Buka Lowongan PPPK Guru 2023, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Kamis, 21 September 2023
Panglima Tni Piting Warga Rempang
Nasional

Minta Maaf Usai Ancam Kerahkan Prajurit Piting Warga Rempang, Panglima TNI: Bahasa Saya Itu Orang Ndeso

Rabu, 20 September 2023
Keterangan Pers Ketua Umum Pbnu
Nasional

NU Tolak Lima Hari Sekolah Full Day School

Rabu, 20 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?