Kantamedia.com – polri akan menonaktifkan 191.995 ponsel, dimana terbanyak adalah iPhone. Penonaktifan atau shutdown ratusan ribu ponsel itu buntut ditemukannya pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vidiv Agustiadi Bachtiar menyampaikan, sebagian besar ponsel yang akan dinonaktifkan adalah iPhone.
“Ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874,” kata Adi, dikutip dari Kompas TV, Senin (31/7/2023).
Kasus tersebut didalami Polri berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023
Pelanggaran aturan IMEI tersebut melibatkan aparatur sipil negara (asn) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pihak swasta.
Menurut Adi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara.
Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari. Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) untuk tamu negara.
Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa). Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat,” kata Adi.
Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data. Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR.
Dalam hal ini, Polri telah mengamankan enam tersangka atas kasus tersebut dengan estimasi kerugian yang dialami negara mencapai Rp353.748.000.000.
“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dikutip dari Kompas TV, Senin (31/7/2023).
IMEI atau international mobile equipment identity adalah nomor berjumlah 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association.
IMEI diperlukan agar unit alat atau perangkat ponsel, handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) terindentifikasi dan mendapatkan jaringan seluler.
Bila IMEI tidak terdaftar, maka jaringan pada ponsel akan diblokir. Hal ini menandakan, ponsel dibeli melalui black market (BM) atau dari luar negeri. (*/jnp)