PPATK: Intervensi Pemerintah Tekan Perputaran Dana Judi Online hingga Rp 114 Triliun

Kantamedia.com — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa intervensi aktif pemerintah mampu menekan perputaran dana judi online (judol) secara signifikan. Tanpa intervensi, potensi transaksi judol pada 2025 diperkirakan bisa menembus Rp 1.100,18 triliun. Namun, dengan langkah-langkah strategis, angka tersebut bisa ditekan hingga Rp 114,34 triliun.

“Kalau pemerintah tidak intervensi, judol bisa tembus Rp 1.100 triliun. Tapi kalau gencar, bisa turun drastis,” ujar Ivan dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (7/8/2025).

PPATK mencatat lonjakan tajam perputaran dana judol dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, nilainya mencapai Rp 359,81 triliun—tertinggi dalam tujuh tahun terakhir, dibandingkan Rp 2,01 triliun pada 2017.

Salah satu bentuk intervensi yang dinilai efektif adalah penghentian sementara transaksi pada rekening dormant, yang kerap digunakan bandar judol sebagai media deposit. Sejak 16 Mei hingga akhir Juli 2025, PPATK menghentikan transaksi pada 122 juta rekening dormant di 105 bank.

Langkah ini berdampak langsung pada penurunan deposit judol. Pada April 2025, deposit mencapai Rp 5,08 triliun, namun turun drastis menjadi Rp 2,29 triliun di Mei, dan Rp 1,5 triliun pada akhir Juli. Frekuensi transaksi juga anjlok dari 33,23 juta kali pada April menjadi hanya 2,79 juta kali di Mei.

“Artinya ini penurunan signifikan. Datanya bukan fabrikasi, tapi dari bank langsung. Dampaknya nyata,” tegas Ivan.

Ivan juga menyoroti dampak rambatan dari pembiayaan pemain judol melalui pinjaman online (pinjol), yang turut memperbesar potensi transaksi. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat kebijakan intervensi, termasuk sosialisasi dampak sosial dan pengawasan ketat terhadap transaksi mencurigakan. (Mhu).

Bagikan berita ini