Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi, Hasto Amnesti

Kantamedia.com – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.

Selain itu, Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Artinya, eks Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari seluruh tindak pidana.

Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sedangkan abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden tersebut. “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Turut mendampingi Dasco, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.

“Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara, tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954.

Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Dampak dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut menjadi hapus atau dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadapnya ditiadakan.

PDIP Beri Apresiasi

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Romy Soekarno mengapresiasi amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR. Menurutnya, keputusan itu mencerminkan sikap kenegarawanan yang mampu membaca persoalan hukum tidak semata-mata dalam bingkai legal-formal, tetapi juga dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas.

“Saya menghormati dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan kenegaraan yang arif dalam memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Romy dikutip di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Amnesti itu, kata dia, bukan semata menyatakan bahwa Hasto tidak bersalah, melainkan menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik atau menekan lawan politik.

“Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu. (*)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *