Kantamedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu Pemilu itu dikeluarkan Senin (12/12/2022). Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jumlah Anggota DPR dan DPD Bertambah
Beberapa poin dalam Perppu No 1/2022 itu di antaranya adalah penambahan jumlah anggota DPR RI dari semula 575 orang menjadi 580 orang.
“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” demikian isi asal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat, Selasa (13/12/2022).
Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi seiring bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.
Tak ada perubahan jumlah anggota DPD dari tiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD. Artinya, akan ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.
Penambahan jumlah kursi DPR itu merupakan tindak lanjut dari bertambahnya daerah otonomi baru (DOB).
Dalam Perppu ini diatur bahwa KPU dan Bawaslu membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya.
Syarat usia Bawaslu
Kemudian, juga ada perubahan Pasal 117 ayat (1) huruf b soal batas usia minimal anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga Pengawas TPS.
Dalam aturan itu disebutkan usia minimal anggota Bawaslu tingkat provinsi 40 tahun sementara untuk tingkat kabupaten / kota berusia minimal 35 tahun. Untuk Panwaslu dan Pengawas TPS ditetapkan usia minimalnya 21 tahun.
Terdapat juga penambahan ayat (3) dalam Pasal 117. Pasal itu menyatakan bahwa calon anggota Panwaslu dan Pengawas TPS bisa berusia minimal 17 tahun jika tak ditemukan calon yang sesuai syarat seperti dalam ayat (1) huruf b.
Nomor urut parpol
Substansi penting lainnya yang diatur Perpu Nomor 1 Tahun 2022, yaitu mengenai nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang sama dengan Pemilu 2019.
Perppu No 1/2022 tersebut juga memuat perubahan Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik.
Dalam Perppu itu disebutkan bahwa partai politik yang memiliki perwakilan di DPR bisa menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Pasal 179 ayat (4) pun mengalami perubahan dengan menyatakan penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh dilakukan dengan cara diundi sesuai peraturan KPU.
Pemerintah juga menambahkan satu ayat dalam pasal tersebut, yaitu ayat (5) yang memberikan KPU kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik.
Berikut salinan lengkap Perppu No 1 tahun 2022. (*/jnp)