Masa Transisi Pemindahan Ibu Kota
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan masa transisi yang akan dilakukan pemerintah untuk memindahkan seluruh kegiatan eksekutif ke Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Tito mengatakan, setelah UU DKJ resmi disahkan DPR dalam Rapat Sidang Paripurna ke-14 masa sidang 2023-2024, Kamis (28/3/2024), pemerintah, DPR, dan DPD sepakat untuk membentuk norma khusus masa transisi pemindahan pemerintahan dari Jakarta ke IKN secara bertahap.
“Masalah transisi untuk pastikan perpindahan yang efektif dan bertahap pemerintah, DPR, dan DPD sepakat membuat norma masa transisi perpindahan,” kata Tito di ruang sidang paripurna setelah pengesahan RUU DKJ menjadi UU di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap, seiring pembangunan yang sedang berjalan di IKN,” tegas Tito.
Tito menekankan, masa transisi itu nantinya tentu akan diatur secara khusus oleh presiden melalui penerbitan produk aturan seperti peraturan presiden (Perpres) ataupun keputusan presiden (Keppres). Namun, ia menekankan, ketentuan penerbitannya tentu menjadi kewenangan presiden nantinya.
“Tentang masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya ditentukan presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas presiden, baik peraturan presiden ataupun keputusan presiden,” ucap Tito.
Pemindahan ASN ke IKN
Ketentuan rinci terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Namun, lini masa atau timeline khusus kepindahan seluruh unsur trias politika, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatifnya memang belum ditetapkan.
Pemerintah hanya baru merencanakan pemindahan awal para aparatur sipil negara atau ASN ke IKN untuk tahap pertama mulai tahun ini. Sebanyak 6.000 ASN dijadwalkan akan mulai pindah ke IKN di wilayah Kalimantan Timur mulai Agustus 2024.
Jumlah ASN yang dipindah tahap pertama ini turun dari rencana sebelumnya, sebanyak 12.000 ASN, termasuk PNS, TNI maupun Polri.