Jakarta, Kantamedia.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong seluruh kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—untuk aktif mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di wilayah masing-masing.
“Seluruh kepala daerah tidak bisa lepas tangan. Kami akan pastikan dan monitor secara intensif,” tegas Bima dalam Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendampingi pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah desa secara aktif. Menurutnya, pendirian Kopdes perlu diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana kerja perangkat daerah, serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Setelah program berjalan, pengawasan akan dilakukan secara rutin,” ujarnya.
Terkait mekanisme pendirian, Bima memaparkan tiga model yang dapat diterapkan: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi desa yang tidak aktif.
Pembentukan Kopdes Merah Putih, lanjut Bima, dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus. Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri tengah menyiapkan surat edaran (SE) sebagai pedoman teknis penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung program ini.
“Selain untuk penanganan bencana, BTT juga dapat dialokasikan bagi program prioritas nasional seperti Kopdes Merah Putih,” tutup Bima. (Mhu)