Abolisi
Kemudian abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi.
Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Lalu yang terakhir adalah rehabilitasi yang dapat diartikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Remisi
Terakhir, remisi adalah istilah dalam dunia hukum yang berkaitan dengan jangka waktu seorang narapidana menjalani masa hukumannya. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi narapidana agar bisa menerima remisi.
Selain itu, remisi juga hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan. Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Adapun menurut Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat. Namun, perlu diingat kalau remisi ini tidak bisa diberikan kepada terpidana yang mendapat vonis hukuman seumur hidup.
Rehabilitasi
Rehabilitasi menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sama seperti grasi, rehabilitasi diberikan Presiden atas pertimbangan MA. Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres Nomor 142 Tahun 2000 tentang pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif. (*/jnp)



