Kantamedia.com – Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi.
SKCK biasanya dipakai untuk berbagai keperluan resmi, seperti melamar pekerjaan, pengajuan beasiswa, pembuatan visa, izin kepemilikan senjata, pengurusan izin usaha, sampai persyaratan administrasi tertentu di instansi pemerintah atau swasta. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Sebelumnya, pembuatan SKCK online bisa melalui skck.polri.go.id. Namun kini, dialihkan ke Super Apps Polri Presisi yang bisa diunduh di PlayStore dan Appstore.
“Secara resmi portal registrasi SKCK online akan dinonaktifkan, selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi,” demikian tulisan dalam kolom form pendaftaran pada situs resmi skck.polri.go.id.
Meski pembuatan SKCK kini bisa secara online, namun pengambilan tetap dilakukan di kantor polisi.
Cara Membuat SKCK online
1. Unduh dan Instal Aplikasi Pertama, unduh aplikasi Super Apps Polri Presisi dari Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi dan Login Buka aplikasi, lalu daftar akun dengan mengisi data diri lengkap seperti nama, nomor KTP, dan nomor telepon. Setelah itu, login menggunakan akun yang sudah dibuat.
3. Pilih Layanan SKCK Pada menu utama aplikasi, cari dan pilih layanan “Pengajuan SKCK” atau “Permohonan SKCK”.
4. Isi Formulir Data Diri Lengkapi data pribadi sesuai KTP dan informasi lain yang diminta, termasuk alamat, pekerjaan, dan keperluan pembuatan SKCK.
5. Unggah Dokumen Pendukung Upload dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP, pas foto terbaru dengan latar merah, dan surat pengantar dari kelurahan atau desa jika diminta.
6. Pilih Lokasi dan Jadwal Pengambilan Tentukan kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dan pilih jadwal pengambilan sesuai waktu yang tersedia.
7. Bayar Biaya Administrasi Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK secara online melalui metode yang tersedia di aplikasi, seperti transfer bank atau dompet digital.
8. Konfirmasi dan Tunggu Proses Setelah semua langkah selesai, akan muncul notifikasi bahwa permohonan sedang diproses. Tunggu konfirmasi lebih lanjut melalui aplikasi.
9. Ambil SKCK di Lokasi yang Dipilih Pada hari yang sudah ditentukan, datang ke kantor polisi yang dipilih untuk mengambil SKCK dengan membawa bukti pembayaran dan identitas diri.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK online biasanya sama dengan pembuatan secara langsung, yaitu sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000, tergantung kebijakan masing-masing daerah atau kepolisian setempat.
Namun, biaya ini bisa berubah. Jadi sebaiknya cek langsung di aplikasi Super Apps Polri Presisi atau kantor polisi terdekat untuk informasi terbaru dan detail pembayaran. (*)


