Jatim Resmi Larang Penahanan Dokumen dan Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja

Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan. Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 560/2599/012/2025 yang diumumkan usai perayaan Hari Buruh Internasional.

SE tersebut melarang dua hal utama: menahan dokumen asli milik pekerja dan mendiskriminasi calon pekerja berdasarkan usia.

“Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Sabtu 4 Mei 2025.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan aturan ini sebagai bentuk respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait diskriminasi usia dalam proses melamar kerja di Jatim.

Anggota DPD RI asal Jatim, Lia Istifhama, menyambut baik kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah inovatif.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Ibu Gubernur Khofifah. Ini adalah terobosan penting yang menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial,” kata Lia, Selasa (6/5/2025).

Ia menilai pekerja usia di atas 35 tahun memiliki keterampilan dan loyalitas tinggi, namun selama ini sering dipinggirkan oleh sistem rekrutmen kerja yang membatasi usia.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Jika diterapkan secara konsisten, Jawa Timur berpotensi menjadi percontohan nasional dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi