PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan himbauan resmi untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat, khususnya pada puncak musim kemarau tahun ini. Himbauan ini ditegaskan melalui Surat Nomor 093/DP-MUI-Kalteng/VIII/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. KH. Khairil Anwar, M.Ag., dan Sekretaris Umum Prof. Dr. H. M. Fatchurrahman, M.Psi., M.Pd., pada 8 Agustus 2025 di Palangka Raya.
MUI Kalteng menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau kerugian bagi pihak lain adalah haram sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016, Fatwa Nomor 41 Tahun 2014, dan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023. Larangan tersebut didasari pula pada ajaran Al-Qur’an yang mengamanatkan manusia sebagai khalifah di bumi untuk menjaga kelestarian alam, bukan merusaknya.
Dalam himbauannya, MUI meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Selain melanggar hukum agama, tindakan tersebut juga terancam pidana penjara hingga 12 tahun berdasarkan UU No. 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 KUHP. Masyarakat juga diminta aktif mengawasi dan melaporkan oknum pembakar lahan, menghindari aktivitas yang memicu api di kawasan rawan kebakaran, serta tidak membakar sampah terutama saat angin kencang.
MUI juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dengan menyediakan tempat penampungan air di titik rawan kebakaran, menyiapkan peralatan pemadaman, serta saling mengingatkan warga untuk segera bertindak jika terjadi kebakaran. Aparat diminta rutin melakukan patroli, pengawasan, dan sosialisasi di wilayah rawan karhutla.
Kepada para ulama, guru, muballigh, dan da’i, MUI mendorong agar khutbah dan ceramah memasukkan pesan tentang keharaman membakar lahan, pentingnya menjaga lingkungan, mengurangi sampah, dan mengajak sekolah/madrasah menjadi adiwiyata. Edukasi tentang bahaya membakar lahan gambut pada musim kemarau juga diminta terus disampaikan di berbagai kesempatan.
Selain larangan membakar hutan dan lahan, MUI Kalteng turut menghimbau masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi penggunaan plastik. “Kami mengajak seluruh umat, khususnya di Kalimantan Tengah, untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan, demi kelestarian alam dan keselamatan generasi mendatang,” bunyi himbauan tersebut. (daw)