Pemakzulan Bupati Pati Kandas, 4 Orang Pendemo Ditangkap

Kantamedia.com – Wacana pemakzulan Bupati Pati Sudewo kandas di tangan DPRD Kabupaten Pati. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket, Jumat (31/10/2025).

Dalam rapat tersebut, terdapat dua opsi. Pertama, opsi pemakzulan diusulkan Fraksi PDI-Perjuangan. Kedua, pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

Hasilnya, dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga usulan pemakzulan kandas

“Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujar Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dikutip dari Antara.

Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo. Rekomendasi DPRD Pati akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.

Menurutnya, Sudewo telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan. DPRD Pati pun akan mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Ali meminta masyarakat Pati menerima hasil paripurna yang batal memakzulkan Sudewo.

“Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” ujarnya.

Pansus hak angket terkait Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Kemudian hari ini dilakukan rapat paripurna penyampaian hasil hak angket oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo.

Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

4 Pendemo Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan empat orang yang ikut demo mengawal sidang paripurna hak angket DPRD Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025).

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengklaim empat orang ini berpotensi memicu gangguan karena mereka membawa benda yang dinilai berbahaya, seperti ketapel dan petasan rakitan.

“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Nanti kami sampaikan secara terang benderang setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum,” kata Jaka di Pati, dikutip dari Antara.

Jaka mengatakan ribuan anggota Polri dan TNI telah disiagakan mengawal paripurna hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

“Sejak Jumat (31/10) siang hingga malam untuk memastikan agenda politik daerah berjalan aman. Hasilnya, pengamanan dari siang sampai malam hari berlangsung kondusif. Tidak ada kejadian menonjol,” ujarnya.

Meski demikian, kata Jaka, terjadi kemacetan karena dari dua arah sempat melakukan blokade di jalur lingkar luar Widorokandang dengan mematikan kendaraan di badan jalan. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini