Kantamedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan akan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Forum ini menjadi penentu resmi dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di Tanah Air.
Agenda nasional tersebut dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar bertindak sebagai pimpinan sidang.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa Sidang Isbat akan melibatkan banyak unsur lintas sektor, baik dari lembaga negara maupun organisasi keagamaan, guna menjamin proses penetapan yang akuntabel dan inklusif.
“Peserta sidang terdiri atas perwakilan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia, BMKG, para pakar ilmu falak, DPR, Mahkamah Agung, serta perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, rangkaian Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahap utama. Pertama, pemaparan data astronomi mengenai posisi hilal berdasarkan metode hisab. Kedua, pengujian laporan hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pengamatan di berbagai daerah. Tahap terakhir adalah musyawarah untuk menetapkan keputusan yang kemudian diumumkan secara resmi kepada publik.
Menurut Abu Rokhmad, Kemenag tetap berpegang pada pendekatan hisab dan rukyah secara terpadu dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, sebagai bentuk keseimbangan antara kajian ilmiah dan landasan syariat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menunggu keputusan resmi pemerintah terkait awal Ramadan 1447 H, karena penetapan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penentuan awal bulan-bulan penting dalam kalender Hijriah.
Di sisi lain, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengerahkan tim ahli ke sejumlah lokasi strategis untuk memastikan pengamatan hilal dapat dilakukan secara optimal, termasuk observatorium dan titik rukyah yang dinilai representatif.
“Tidak menutup kemungkinan, masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan akan digunakan sebagai salah satu lokasi rukyatul hilal tahun ini,” kata Arsad.
Ia juga menambahkan, Kemenag tengah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan menjadi dasar hukum resmi pelaksanaan Sidang Isbat ke depan.
“PMA ini diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait mekanisme Sidang Isbat,” jelasnya.
Melalui prosedur yang sistematis dan melibatkan banyak pihak, Sidang Isbat kembali diharapkan menjadi sarana memperkuat persatuan umat Islam dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan. (*/pri)



