Kantamedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap empat orang wartawan gadungan setelah terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah korban. Mereka ditangkap di rest area KM 487 Tol Boyolali seusai menjalankan aksinya.
Keempat wartawan gadungan yang ditangkap, yaitu HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku tergabung dalam jaringan besar yang menjalankan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan dari media tertentu. Dari data yang diperoleh, jaringan ini diperkirakan memiliki sekitar 175 anggota aktif yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Jawa, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Modus operandi kelompok ini adalah memantau dan mendekati korban yang umumnya merupakan pejabat publik, anggota DPRD, pengusaha, atau tokoh masyarakat. Salah satu korban bahkan sempat diminta menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah. Namun, setelah proses negosiasi, korban hanya mentransfer Rp 12 juta ke rekening pelaku.
Saat ditangkap, pelaku kembali mengaku sebagai wartawan dari sejumlah media terkenal. Namun, setelah diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan kartu identitas resmi. Polisi justru menemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.
“Setelah dicek, semua media yang digunakan pelaku tidak terdaftar secara resmi di Dewan Pers,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Dalam pengungkapan aksi wartawan gadungan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu pers palsu, kartu ATM, ponsel, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)