Aksi Teatrikal Aliansi Reformasi KUHAP Bakar Draft dan Bacakan 7 Poin Tuntutan Tolak RKUHAP

Palangka Raya, kantamedia.com – Aliansi Reformasi KUHAP, yang terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai sarat pasal bermasalah dan mengancam hak-hak sipil.

Dalam aksi yang berlangsung damai ini, massa membentangkan poster-poster tuntutan, membacakan pernyataan sikap, hingga melakukan teatrikal sebagai simbol penolakan terhadap RKUHAP. Tiga bentuk teatrikal yang dipentaskan antara lain sidang rakyat dan pembakaran simbolik draft RKUHAP, performa “Marsinah Menggugat”, serta aksi petani yang digambarkan menjadi korban kekerasan aparat.

Glennio Sahat Solu Sihombing selaku Koordinator Lapangan menjelaskan bahwa aksi ini digelar untuk mendesak DPRD menyatakan sikap terbuka dan menolak RKUHAP secara terbuka kepada publik.

“Kami ingin menciptakan iklim hukum yang nyata, bukan sekadar janji. RKUHAP saat ini memuat banyak pasal yang bermasalah dan justru melegitimasi aparat untuk menekan masyarakat sipil,” ujarnya.

Mereka juga menyampaikan tujuh poin keberatan terhadap substansi RKUHAP, yaitu:

1. Ketiadaan jaminan akuntabilitas pelaporan pada masa 2023;
2. Minimnya pengawasan oleh lembaga peradilan (judicial scrutiny);
3. Prosedur upaya paksa dan investigasi yang ugal-ugalan;
4. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa menjadi penyidik tindak pidana;
5. Polisi dapat melakukan penahanan tanpa izin pengadilan;
6. Celah penyalahgunaan wewenang penyadapan oleh aparat penegak hukum;
7. Polisi dapat melakukan penangkapan hingga 7 hari tanpa kejelasan status hukum.

Sekretaris Lapangan, Gratsia Christopher, menambahkan bahwa aksi ini akan berlangsung selama satu minggu dengan berbagai bentuk kegiatan lanjutan.

“Besok kami akan melakukan aksi camping sebagai bentuk protes hingga Ketua DPRD bersedia menemui kami dan membuat pernyataan sikap menolak RKUHAP bersama-sama,” tegasnya.

Aliansi juga menyoroti proses legislasi yang dianggap tertutup dan tergesa-gesa. Mereka menyebut, draf resmi RKUHAP yang sebelumnya bisa diakses kini sudah ditutup oleh situs DPR RI, sehingga masyarakat sulit melakukan pengawasan.

“Ini bukan reformasi hukum, tapi justru degradasi. RKUHAP baru justru tidak menjamin hak sipil dan terlalu fokus pada kewenangan aparat,” tutup Glennio.

Aksi ini menambah deretan penolakan terhadap RKUHAP di berbagai daerah, sebagai bentuk kekhawatiran publik terhadap arah reformasi hukum di Indonesia. (rik)

TAGGED:
Bagikan berita ini