Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng

Palangka Raya, Kantamedia.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Marcel Sunyoto (MS), Direktur PT Karya Lisbeth, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis zirkon di Kalimantan Tengah.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dikutip dari detikNews, kemarin.

Saat ini, MS tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Terkait kemungkinan penahanan, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa tersangka dapat ditahan, mengingat pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Namun, penahanan tetap bergantung pada sikap kooperatif tersangka.

“Dapat ditahan, bukan harus. Akan tetapi, kalau nanti yang bersangkutan kooperatif, ngapain ditahan,” ujarnya.

Muncul Pertanyaan Publik

Kasus ini menarik perhatian publik Kalimantan Tengah karena menyangkut aktivitas pertambangan zirkon yang selama ini kerap dikaitkan dengan perusakan lingkungan dan kerugian negara. Meski sudah ada penetapan tersangka, sejumlah pihak menyoroti penanganan kasus ini yang dinilai belum maksimal.

Pemerhati sosial dan wartawan senior Kalimantan Tengah, Hartany Soekarno, mengapresiasi langkah Bareskrim dalam menindak dugaan tambang ilegal. Namun, ia juga mempertanyakan beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

“Yang menjadi pertanyaan publik, kenapa kantor perusahaan MS di Palangka Raya tidak diberi garis polisi. Selain itu, berkembang isu MS diduga tidak ditahan dan sekarang berada di Jawa Timur,” kata Hartany.

Ia menilai, ketidakjelasan langkah hukum lanjutan dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat.

“Jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mestinya ada tindakan hukum yang jelas agar publik percaya penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Ujian Komitmen Penegakan Hukum

Hartany menegaskan bahwa penanganan kasus PT Karya Lisbeth akan menjadi ujian penting bagi komitmen aparat dalam memberantas mafia tambang.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di penetapan tersangka, tetapi tidak ada tindak lanjut yang nyata,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa tidak dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset perusahaan seperti kantor, gudang, serta lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Masyarakat ingin melihat keseriusan dalam penegakan hukum. Jangan ada kesan tebang pilih,” tukas Hartany.

Diketahui, Marcel Sunyoto telah hampir satu dekade menjalankan bisnis tambang di wilayah Kalimantan Tengah. Kini, publik menanti langkah konkret Bareskrim untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil. (Ric/*)

Bagikan berita ini