BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit

Sampit, Kantamedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah perkebunan sawit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam operasi yang digelar Selasa (23/9/2025), seorang pria berinisial M.H. ditangkap dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 4,02 gram brutto.

Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Telaga Antang. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen melalui penyelidikan intensif.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan dua paket sabu dalam kotak rokok dan lima paket lainnya di atas rak jualan. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3,2 juta, satu unit ponsel, sendok sabu dari sedotan, serta empat potongan sedotan yang biasa digunakan untuk menggulung paket sabu.

“Pengungkapan ini menegaskan kawasan perkebunan sawit masih menjadi titik rawan peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti mengawasi daerah-daerah yang kerap dijadikan lokasi peredaran gelap,” tegas Ruslan.

Ia menambahkan, peredaran narkoba bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan keamanan wilayah.

Tersangka M.H., pria kelahiran Kotawaringin Timur tahun 1980, kini menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperkuat operasi di lapangan dengan pendekatan berbasis informasi masyarakat. Sinergi antara aparat dan warga dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *