Pulang Pisau, Kantamedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/9/2025) pukul 09.00 WIB, petugas menyita 100 paket sabu dan tiga butir ekstasi dari sebuah rumah di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Abel Gawei Rei 2, Gang Watacoffee. Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Tim akhirnya melakukan penindakan di lokasi yang dicurigai. Dari penggeledahan, berhasil diamankan seorang tersangka berinisial T (38) beserta barang bukti narkotika maupun non-narkotika,” ujar Ruslan.
Barang bukti yang disita meliputi 100 paket sabu seberat 26,61 gram brutto, tiga butir ekstasi berlogo LV, tiga timbangan digital, satu handphone, serta alat hisap bong dan plastik klip. Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Kalteng di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Ruslan menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama dan informasi dari masyarakat yang sangat berperan dalam memutus jaringan narkotika,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat termasuk penjara seumur hidup.
BNNP Kalteng mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci dalam memerangi narkoba yang merusak masa depan generasi muda,” tutup Ruslan. (Daw).


