Kantamedia.com, Palangka Raya – Sidang kasus korupsi yang menjerat terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Kamis, (14/09/2023).
Dalam sidang lanjutan ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi yakni Kiki Okta N diperiksa sebagai Direktur PT Dwi Warna Karya, Elvina Septiani diperiksa sebagai Manager Akuntasi PT Dwi Warna Karya, Gerek Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas dan Siti Nurbaya sebagai Direktur PT Dimendra Raya Travel.
Dihadapan mejelis hakim Saksi Siti Nurbaya dari PT. Dimendra Raya travel menyebut bahwa pihaknya sering menerima pesanan tiket dari kedua terdakwa yakni Ben Brahim dan Ary Egahni melalui Supir pribadinya Kristian Hadinata.
“Kami dari travel memang sering terima pembelian tiket dari kedua terdakwa dan tiket selalu dibayar satu pintu melalui pak Kristian Hadinata pak hakim,” ujar Siti Nurbaya saat menjawab pertanyaan Hakim.
Sedangkan saksi Elvina yang menjabat sebagai Manager Akutansi PT Dwiwarna Karya dan PT Global Indo Agung Lestari. Dalam persidangan itu, kedua perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit tersebut memberikan setoran dana ke rekening Cristian Adinata yang merupakan supir Ben Brahim S Bahat.
Saat bersaksi, Cristian Adinatan mengaku bahwa rekening pribadinya dipinjam oleh terdakwa Ben Brahim S Bahat untuk menampung uang dari kedua perusahaan tersebut. Untuk jumlahnya, Rp 75 juta dari PT Dwiwarna Karya, kemudian dari PT Global Indo Agung Lestari Rp 40 juta.
Dana yang masuk ke rekening pribadinya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni seperti pembelian tiket pesawat dan lain sebagainya.
Usai sidang kepada awak media JPU KPK Zainurrofiq mengatakan, kita ingin mencocokan bahwa memang benar Kristian Hadinata selaku driver dari terdakwa Ben Brahim S Bahat dan pihak protokol pemkab Kapuas di rekeningnya ada menampung kiriman uang dari dua perusahaan sawit.
“Kapasitas mereka dihadirkan adalah benar memang ada uang keluar dari dua perusahaan ke rekening Kristian Hadinata yaitu 280 juta dan 750 juta, jadi totalnya ada 1 Milyar 30 juta,”ujar Zainurrofiq.
Kemudian lanjutnya, dikaitkan dengan pihak travel tersebut, bahwa dari uang yang diterima Kristian kemarin, sebagian uangnya dipakai untuk pembelian tiket untuk keperluan dan kepentingan dari kedua terdakwa dan keluarganya pada 2017.
“Jadi, kaitanya seperti itu, uang-uang yang diterima melalui Kristian sebagian dipakai untuk pembelian tiket pesawat di travel nah, sebagianya lagi untuk operasional terdakwa satu dan terdakwa dua di tahun 2017,”ungkapnya.
Sidang yang dipimpin Achmad Peten Sili itu ditunda. Kembali dilanjutkan pada sidang selanjutnya pada Selasa 19 September 2023. JPU KPK pada sidang selanjutnya juga akan menghadirkan empat orang saksi. (Mhu*)