Palangka Raya, Kantamedia.com – Diduga karena ketidakprofesionalan penyidik Polsek Parenggean, Kotawaringin Timur Dilaporkan oleh seorang Petani bernama Kondrat Debetur (39) ke Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (26/06/2024).
Laporan tersebut terkait penanganan kasus kekerasan yang dialaminya hingga mengakibatkan kebutaan permanen pada mata kirinya. Melalui kuasa hukumnya Advokat Suriansyah Halim & Partners, Kondrat menyatakan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan yang ia ajukan sejak beberapa waktu lalu.
“Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Parenggean lengkap dengan visum dan keterangan saksi pada 11 Maret 2024. Namun hingga Saat ini, laporannya hanya dicatat sebagai pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi resmi,” ujar Suriansyah Halim, pengacara Kondrat, Rabu (10/07/2024).
Kondrat menduga telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Martinus Mardin, warga setempat. Akibat kejadian tersebut, mata kiri Kondrat mengalami kebutaan permanen.
Pihak korban juga mempertanyakan mengapa Hingga saat ini belum ada pasal yang diterapkan terhadap kasus tersebut, serta belum dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Atas kejadian Ini kuasa hukum korban mengirimkan surat permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kapolsek Parenggean, AKP Rahmad Tuah. Namun hingga kini belum ada balasan.
“Kami berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Korban tentunya menginginkan kasusnya dapat ditangani Dengan Baik, karena Korban mengalami kebutaan secara permanen.(Mhu)