Guru Agama di Kobar Cabuli Siswinya Berkali-kali di Sekolah

Pangkalan Bun, Kantamedia.com – Oknum guru agama berinisial WR (43) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) tega mencabuli siswinya yang baru berusia 15 tahun. Mirisnya, aksi cabul itu tak hanya sekali, tetapi hingga 5 kali, yang dilakukan di lingkungan sekolah.

“Pelaku mencabuli seorang siswinya sebanyak 5 kali, pelaku sudah kami amankan, dijemput di sekolah tempatnya bekerja,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Kamis (23/2/2023).

Bayu membeberkan, peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu ruangan di lingkungan sekolah.

“Jadi pelaku mencabuli korban di sebuah ruangan, yang mana modusnya menyuruh korban datang ke ruangan itu dengan modus menyuruh korban membersihkannya,” jelasnya.

WR melancarkan aksi bejatnya sejak September 2022 sampai Januari 2023 dengan modus yang sama.

Kasus ini terungkap setelah teman-teman korban menyadari perubahan perilaku korban yang sering murung. Setelah didesak akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya.

“Korban cerita ke temannya, dari temannya yang menyampaikan ke orang tua korban, barulah orang tua korban melapor kepada kami,” lanjut Bayu.

Setelah menerima laporan, personel Polres Kobar pun langsung menjemput pelaku di sekolah. Kepada polisi, WR mengakui perbuatannya tersebut.

Kepada polisi, WR mengaku kerap mengancam korban hingga memberikan uang jajan agar korban tutup mulut.

“Dia akui semuanya. Korban selalu menolak, ancaman juga ada, supaya korban tidak memberitahukan siapa-siapa, korban juga diberi uang jajan Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu,” bebernya.

Atas perbuatannya, WR kini ditahan di Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. WR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/jnp)

 

Bagikan berita ini
Bsi