Hut Ri

Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Pengacara Bantah Sambo Tembak Brigadir J

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mengakui merupakan orang pertama yang menembak Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J), sementara Irjen Ferdy Sambo merupakan orang terakhir yang menembak Yosua. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, membantah keterangan tersebut.

“Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut,” kata Arman kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Sebagai informasi, keterangan Bharada E itu disebut disampaikan dalam uji kebohongan yang menyatakan Bharada E memberi pernyataan jujur. Arman menyebut keterangan Bharada E soal pelaku penembakan tersebut akan diuji di persidangan.

“Sehingga atas keterangan Bharada E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan,” ujarnya.

Dalih Kekerasan Seksual Tak Masuk Akal

Pada sidang vonis Ferdy Sambo itu, hakim juga mengatakan kesaksian istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku korban kekerasan seksual sangat tidak masuk akal. Hakim menyinggung tidak terlihat adanya stres akibat trauma pelecehan yang dialami Putri.

Hakim menjelaskan Putri bertemu Yosua usai kejadian yang dianggap Putri sebagai pelecehan seksual.

“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Ricky pada saat saksi menemui Putri di Magelang, Putri bertanya di mana korban, di mana saksi bertemu korban langsung saksi ajak naik le lantai 3 lalu saksi hadapkan pada Putri kemudian Yosua langsung masuk duduk di bawah situ melihat ibu tidur bersandar,” kata hakim Wahyu.

Hakim mengatakan tidak ada gangguan stres pascatrauma terhadap Putri yang mengaku korban kekerasan seksual. Hal itu, kata hakim, juga bertentangan dengan kondisi korban pelecehan.

“Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” kata hakim.

Hakim menyatakan tindakan Putri yang menemui Yosua usai dugaan pelecehan seksual terjadi dinilai terlalu cepat. Biasanya, kata hakim, korban kekerasan seksual membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan dirinya.

Bagikan berita ini