Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Sidang yang digelar Rabu (14/5/2025) itu mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat terhadap Anton, mantan anggota kepolisian, dengan pidana penjara seumur hidup.
“Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, bersama-sama, dan menggunakan senjata api,” tegas Jaksa Dwinanto Agung Wibowo saat membacakan tuntutan. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Meski pasal tersebut memungkinkan pidana mati, JPU memilih tuntutan seumur hidup dengan mempertimbangkan hasil persidangan. Penembakan terjadi di wilayah Kasongan, Kalimantan Tengah, pada akhir 2024.
Sementara Terdakwa kedua, Muhammad Haryono, dituntut 15 tahun penjara. Ia dinilai turut serta dalam perampokan dan menyembunyikan jenazah korban. Haryono dikenai Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menurut penyelidikan, Haryono membantu membuang jasad korban usai kejadian, yang memberatkan tuntutannya.
Menanggapi tuntutan, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyampaikan keberatan. Ia menilai Pasal 365 tidak relevan karena kejadian berlangsung spontan dan tanpa perencanaan.
“Kami menilai Pasal 338 KUHP lebih tepat. Tidak ada niat awal atau rencana pembunuhan,” ujarnya. Timnya akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan Jumat (16/5) pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, juga menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Ia menyebut fakta persidangan tidak sepenuhnya mendukung dakwaan yang dikenakan. “Pasal 365 dan bersekutu itu sangat berat. Fakta persidangan tidak mengarah sejauh itu,” ucapnya.
Selanjutnya Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kedua pihak terdakwa. (Mhu)


