Palangka Raya, Kantamedia.com – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks bandar narkoba Salihin alias Saleh memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuntut Saleh dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan kurungan,” kata Dwinanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati bersama anggota Affan dan Yunita.
Usai persidangan, Dwinanto menjelaskan Saleh dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137a dan Pasal 137b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta penyitaan aset hasil pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan Saleh selama bertahun-tahun. Aset tersebut berupa uang tunai Rp 902.504.000, sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati Palangka Raya, serta satu unit ruko dua lantai. Nilai aset tanah dan ruko diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
“Itu sudah hasil seadil-adilnya. Karena tujuan dalam undang-undang adalah mengejar aset. Kita harus membuktikan bahwa aset itu merupakan hasil kejahatan dan layak disita menjadi pemasukan negara,” tegas Dwinanto.
Ia menambahkan kasus ini diharapkan menjadi pemicu bagi penyidik tindak pidana narkotika untuk selalu mengikutsertakan TPPU dalam proses perkara narkotika. Fokus penanganan, lanjutnya, adalah memiskinkan terdakwa dan merampas aset hasil kejahatan sebagai pemasukan negara. (Mhu).



