Palangka Raya, Kantamedia.com — Aroma dugaan pemalsuan dokumen tengah mengguncang internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Ketua koperasi yang sah, Jainudin, resmi melaporkan dua anggotanya—JO dan HS—ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Jumat (11/7/2025).
Laporan ini mencuat usai pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025 yang dinilai cacat hukum dan prosedural. Dalam rapat tersebut, JO mengklaim diri sebagai ketua panitia, sementara HS menetapkan diri sebagai ketua koperasi baru hasil RALB. Keduanya dituduh memalsukan dokumen untuk mengubah struktur kepengurusan secara sepihak.
“Forum itu tidak melibatkan pengurus dan pengawas resmi koperasi, tanpa hadirnya unsur desa, kecamatan, perusahaan, hingga Muspida,” ujar Jainudin.
Mengacu pada AD/ART koperasi, RALB seharusnya dihadiri minimal tiga perempat dari 665 anggota aktif, namun disebut tidak mencapai kuorum. Bahkan, Jainudin menduga adanya manipulasi daftar hadir untuk memperkuat pengangkatan HS sebagai ketua koperasi versi RALB.
“Mereka mengajukan dokumen itu ke notaris guna memperoleh SK dari Kemenkumham lewat sistem AHU. Ini kami anggap sebagai pemalsuan,” tegasnya.
Kuasa hukum Jainudin, Edward Sinaga, menyebut tindakan JO dan HS dapat dijerat Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik dan Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat.
Mediasi pada 25 Juni 2025 di Sekretariat Daerah Seruyan turut memantik konflik, di mana pihak terlapor mengklaim sah sebagai pengurus berdasarkan hasil RALB, namun dibantah Jainudin karena tidak sesuai AD/ART koperasi dan tanpa sepengetahuan pengurus resmi.
Pihak koperasi mendesak agar proses hukum berlangsung objektif, profesional, dan transparan demi keadilan serta kepastian hukum di tubuh Koperasi Sejahtera Bersama. (Mhu).



