Adapun dasar pelaksanaan sidang adat tersebut didasarkan pada Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No.15 tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kota Palangka Raya.
Selain itu juga didasarkan pada SK Walikota Palangka Raya tentang PJS Mantir Adat Kelurahan Se-kota Palangka Raya Nomor: 188.45/240/2022 tanggal, 12 Juli 2022. Lalu dari hukum adat sendiri mengacu pada 96 Pasal Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah Tumbang Anoi 1894.
Terakhir didasarkan pada laporan dari Pelapor Andreas Junaedi sebagai penggugat terhadap Syaifullah (Saif Hola/saifullah) tentang “Parodi Wartawan & Gubernur” dalam instagram saif_hola.
Pada kesempatan itu, Saifulah kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Tengah dan Dewan Adat Dayak (DAD) atas konten video yang telah dibuatnya. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa pembuatan video tersebut merupakan tindakan yang teledor.
“Disini Saya tidak ada niat sama sekali apalagi kaitan dengan sentimen negatif terhadap masyarakat Dayak, mengingat ia sendiri lahir dan besar di Palangka Raya,” ungkapnya.
“Saya menyesali perbuatan saya dan berharap mendapatkan pemaafan dari semua pihak yang merasa dirugikan,” lanjutnya.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan di tingkat peradilan adat dan tidak berlanjut ke ranah pidana.
“Saya benar – benar minta maaf kepada bapak Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan kepada masyarakat Kalteng atas konten saya yang kurang berkenan mungkin di masyarakat,” terangnya. (*)



