Palangka Raya, Kantamedia.com – Kurir narkotika lintas Kalimantan yang dijanjikan dengan iming-iming bayaran besar dalam kasus pengiriman narkoba, akhirnya terbongkar di wilayah Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, Joko Handono, mengatakan dua pelaku dijanjikan upah sekitar Rp10 juta untuk setiap paket narkotika yang berhasil diantarkan. Barang haram tersebut dikirim dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan melintas melalui wilayah Kalimantan Tengah.
“Untuk menghindari kecurigaan, narkotika disamarkan seperti barang pindahan rumah. Di bagian atasnya ada kompor, panci, dan alat rumah tangga, tetapi di bawahnya tersusun ekstasi,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 36 paket narkotika. Dengan skema upah Rp10 juta per paket, total nilai jasa pengantaran yang dijanjikan kepada kurir mencapai sekitar Rp360 juta dalam satu kali perjalanan.
Selain itu, kedua pelaku dibekali uang jalan sekitar Rp4 juta untuk kebutuhan bensin dan makan selama perjalanan. Uang tersebut digunakan bersama dalam satu kendaraan yang diisi dua orang.
Polisi mengungkap, kedua tersangka merupakan pendatang dari Jawa yang bekerja serabutan dan direkrut oleh seseorang yang baru dikenal. Saat hendak diperiksa petugas, keduanya melompat dari kendaraan dan melarikan diri ke hutan.
Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih 12 jam, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, polisi masih memburu pemberi perintah serta jaringan penerima narkotika.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai ketentuan perundang-undangan, karena berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika lintas provinsi.(Daw).



