Palangka Raya, Kantamedia.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang terduga pelaku diamankan saat melintas di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan, kedua pelaku berinisial MH (41) dan AM (50). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. “Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan membuntuti kendaraan pelaku hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam mobil. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menyebut, dari hasil operasi, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 101 gram. “Selain sabu, kami juga menyita satu unit mobil, satu telepon genggam, plastik hitam, serta dua buah tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut,” jelasnya.
Slamet menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Partisipasi ini sangat membantu dalam menjaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkotika,” katanya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. MH dan AM dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Polda Kalteng menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional, serta mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba. (daw).


