Hut Ri

MA “Diskon Besar-besaran” Hukuman Ferdy Sambo Cs, Lolos dari Hukuman Mati

Hukuman Putri berkurang dari 20 menjadi 10 tahun

Dalam putusan kasasinya, MA melakukan perbaikan terhadap hukuman Putri yang semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi.

Ricky Rizal dari 13 menjadi 8 tahun penjara

Ricky sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, kemudian vonis tersebut dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Pada tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun.

“Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” jelas Sobandi.

Kuat Maruf dari 15 menjadi 10 tahun penjara

Eks asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf juga berkurang masa hukumannya di tingkat kasasi.

Semula, Kuat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Lalu, MA menjatuhkan vonis pidana penjara Kuat menjadi 10 tahun.

“Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” tutur Sobandi.

Sobandi mengatakan perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (*/jnp)

Bagikan berita ini