Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: MA “Diskon Besar-besaran” Hukuman Ferdy Sambo Cs, Lolos dari Hukuman Mati
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Peristiwa > MA “Diskon Besar-besaran” Hukuman Ferdy Sambo Cs, Lolos dari Hukuman Mati

MA “Diskon Besar-besaran” Hukuman Ferdy Sambo Cs, Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 9 Agustus 2023
Share
Sidang Vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
SHARE

Kantamedia.com – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memberikan “diskon” terhadap vonis kasus hukuman pembunuhan berencana bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA melakukan sejumlah perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs, Selasa (8/8/2023).

Putusan kasasi MA itu pun membuat mantan Kadiv Propam Polri tersebut lolos dari vonis hukuman mati.

Sambo kini divonis hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya divonis hukuman mati. Sementara itu, sang istri Putri Candrawathi kini divonis 10 tahun penjara, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca juga:  Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi

Demikian pula dengan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf yang semula divonis 15 tahun penjara, kini hanya menjadi 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, MA juga meringankan vonis Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara dari semula divonis 13 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan sidang kasasi perkara Sambo Cs berlangsung Selasa (8/8/2023) dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Jajaran majelis hakim yang mengadili perkara Sambo Cs adalah Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4).

Baca juga:  Menanti Babak Baru Kisah Ferdy Sambo dan Buku Hitam

Hukuman yang dijatuhkan MA kepada empat terdakwa lebih ringan ketimbang vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sambo batal dihukum mati

Dalam putusan kasasi nomor perkara 813 K/Pid/2023, MA menyatakan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Sambo. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan dengan vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sambo disebut melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

Baca juga:  Tuntutan Sama dengan Kuat Ma'ruf, Vonis Ricky Rizal Lebih Rendah

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi membacakan amar putusan kasasi nomor perkara 813 K/Pid/2023 itu.

Sobandi mengungkap sidang kasasi Sambo diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua hakim agung MA.

“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup,” jelas dia.

12Next Page
TAGGED: Ferdy Sambo, Hukuman Mati, Kuat Ma'ruf, Mahkamah Agung, Putri Candrawathi, Ricky Rizal
Editor 01 Rabu, 9 Agustus 2023 Rabu, 9 Agustus 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Img 20230919 Wa0007

Dua Periode Jadi Pengurus, Akhirnya Maju Jadi Caleg

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Whatsapp Image 2023 09 22 At 19.22.08 1024x768
Peristiwa

MP3D Gelar Aksi Damai, Inginkan Pj Seorang Putra-Putri Daerah

Sabtu, 23 September 2023
sidang ben brahim
Peristiwa

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Jumat, 22 September 2023
Ilustrasi Anggota Kpu
Politik

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

Jumat, 22 September 2023
Whatsapp Image 2023 09 21 At 15.21.00
Peristiwa

Pabrik PT Korindo Terbakar, Tiga Karyawan Dilarikan ke Rumah Sakit

Kamis, 21 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?