Kantamedia.com, Sampit – Seorang pemuda berinisial S (21), tak berkutik ketika diamankan Satresnarkoba Polres Kotim. Ia diamankan lantaran diduga terlibat bisnis narkoba jenis sabu. Aparat menangkapnya di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat mengamankan pelaku, aparat juga turut mengamankan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,34 gram, satu buah handphone merek Realmi, dan sepeda motor Beat warna merah hitam beserta STNK.
Terduga pelaku merupakan warga Sampit, Jalan Tjilik Riwut Km 2, Baamang Tengah, Baamang, Kabupaten Kotim. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa S sering melakukan transaksi narkotika di penginapan di kawasan Jalan Gunung Merbabu tersebut.
Atas hal ini, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan S yang sedang berada Jalan Marbabu. Selanjutnya disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan badan terhadap S, dan ditemukan dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu. Terduga pun diamankan di kantor Satresnarkoba Kotim untuk menjalani proses hukum. (hmskmf/*)