Palangka Raya, Kantamedia.com – Sidang tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana proyek RSUD Jaraga Sasameh Buntok di Pengadilan Tipikor Palangka Raya menghadirkan delapan saksi, Senin (3/1/2025). Enam saksi hadir langsung di persidangan, sementara dua lainnya memberikan kesaksian secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Hariyanto mengatakan, “Kami telah menghadirkan saksi dalam persidangan ini untuk dimintai keterangan sesuai dengan kasus yang berjalan.”
Namun, Kamarudin Simanjuntak, Penasehat Hukum terdakwa dr Leo, mengkritisi logika dakwaan terhadap kliennya. Menurutnya, dugaan pembagian uang yang terjadi pada 2017 tidak relevan karena terdakwa baru menjabat sebagai direktur pada tahun yang sama dan belum menerima uang pertanggungjawaban.
“Saksi mengaku pernah diintervensi. Dia awalnya mengaku tidak kenal T tapi akhirnya mengakui,” ungkap Kamarudin.
Sementara itu, Hottua Manalu, penasehat hukum kedua, menyoroti kesaksian saksi A yang justru mengungkap fakta baru. Menurutnya, pemenang tender proyek rumah sakit memiliki komunikasi intens dengan saksi A, bukan dengan terdakwa dr Leo. Saksi A juga disebut mengantongi cap dan tanda tangan pemenang tender serta mengatur seluruh administrasi pemenangan.
“Pernyataan saksi justru menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat langsung dalam proses pemenangan tender,” tegas Hottua Manalu. (Mhu)