Palangka Raya, Kantamedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial Hr (32) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rakumpit, Selasa (28/10/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Tumbang Talaken Km. 82 (PT. MAPA Afdeling VII), Kelurahan Mungku Baru, dengan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat total 22,23 gram. Kasus ini berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang lebih dulu mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkoba. “Ditemukan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan pelaku untuk transaksi,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025).
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan untuk transaksi narkotika. “Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.
Hr dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasatresnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rakumpit atas peran aktif dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi intelijen di wilayah rawan peredaran narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami akan terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Daw).


 
		 
		 
		 
		 
		 
		
