Polantas Diingatkan Jangan Lagi Sebut ODOL untuk Angkutan Overdimensi dan Overload

Kantamedia.com – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta seluruh anggotanya tidak lagi menggunakan istilah ODOL terkait overdimensi dan overload. Dia menegaskan istilah itu tidak ada dalam undang-undang.

“Berkaitan dengan overdimensi dan overload, saya jelaskan lagi tidak ada lagi pejabat Polantas yang menggunakan kata-kata ODOL, itu salah. ODOL dalam undang-undang tidak ada, yang ada overdimensi dan overload, itu ada dua substansi hukum yang berbeda, kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas,” ujar Irjen Agus saat memberikan arahan kepada Dirlantas dan Kasatlantas seluruh Polda.

Irjen Agus kemudian mengatakan saat ini Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan serta stakeholder lainnya sudah sepakat melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang overdimensi dan overload. Tahapannya sudah mulai berjalan mulai sosialisasi hingga penegakan hukum.

Selain itu, Irjen Agus meminta para Dirlantas dan Kasatlantas mendata sejumlah pool kendaraan besar yang kemungkinan overdimensi. Dia berharap dengan penertiban kendaraan ini, Korlantas Polri bisa makin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Korlantas.

Sosialisasi Selama 30 Hari

Korlantas Polri mulai melakukan sosialisasi mengenai masalah kendaraan over dimension dan over load. Tahapan sosialisasi ini berlangsung hari ini selama 30 hari ke depan.

“Hari ini 1 Juni 2025 dimulai pelaksanaan tahap sosialiasi Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading selama 30 hari,” kata Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Irjen Agus mengatakan ada sejumlah target yang disasar dalam tahapan sosialisasi tersebut. Irjen Agus meminta seluruh Dirlantas dan jajaran polisi lalu lintas melakukan pembaruan data terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi over dimension dan over load.

“Pemuktahiran data intelijen lalu lintas berupa data pemilik dan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan (Over Dimension) di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Agus.

Hasil pembaruan data itu nantinya akan dikirim jajaran Korlantas Polri ke Kementerian Perhubungan. Berbekal data terbaru itu, kata Irejn Agus, Korlantas dan Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan over dimension dan over load.

“Data tersebut juga akan dikirim ke Samsat asal untuk dilakukan pengawasan khusus saat akan melakukan perpanjangan STNK,” sambungnya.

Kendaraan over dimension dan over load menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian serius dari Korlantas Polri. Irjen Agus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Kakorlantas mengatakan penindakan tegas untuk kendaraan overdimensi dan overload harus digencarkan. Irjen Agus mencatat ada 26 ribu orang meninggal dunia per tahun karena kecelakaan yang melibatkan truk melebihi muatan dan dimensi.

“Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak korban-korban meninggal di jalan diakibatkan salah satunya adalah overdimensi overload hampir setiap tahun orang meninggal dunia itu 26 ribu Pak,” kata Irjen Agus dalam Rakor Penanganan Angkutan Lebih Dimensi atau Over Loading dan Dimension di Kemenhub, Jakarta, Jumat (23/5). (*)

Bagikan berita ini