Kantamedia.com, Buntok – Aparat Polres Barito Selatan (Barsel) menetapkan dua tersangka atas kasus penemuan mayat bayi yang menggegerkan warga salah satu desa di Kecamatan Dusun Utara (Dusut), Kabupaten Barsel. Adapun kedua tersangka yang diduga terlibat yakni seorang ABG yang masih berusia 15 tahun, dan juga pria paruh baya berinisial T.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy menjelaskan, pihaknya mengamankan seorang ABG yang diduga membuang bayinya. Kuat dugaan, bayi tersebut dibuang lantaran merupakan hasil hubungan gelap tersangka.
Setelah mendapatkan laporan dari warga atas temuan mayat bayi itu, pihaknya pun segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditetapkan seorang ABG yang diduga membuang bayi kandungnya itu.
Ia menambahkan kronologis singkatnya, yang mana saat itu aparat Polsek Dusut bersama Satreskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi. Di sana, pihaknya membawa jasad bayi tersebut ke Puskesmas Pendang untuk dilakukan visum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapapun. Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun terdengar hingga kemudian dimasukan ke dalam kardus. Namun sebelum ditelantarkan di depan rumah warga, bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak lagi,” sambung Johari didampingi kasatreskrim, kasi humas dan kapolsek Dusut saat press rilis di lobi Gedung Satreskrim Mapolres Barsel, Jumat pagi (10/2/2023).
Berdasarkan pengembangan kasus, pihaknya juga meringkus laki-laki paruh baya berinisial T (53), yang diduga menghamili ABG di bawah umur tersebut. Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah.
Terhadap terduga pelaku ABG atas perbuatannya disangkakan Pasal 181 Ayat 1 dengan sanksi pidana penjara 9 bulan, sedangkan T akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 Tahun. (bow/*)