Kantamedia.com – Hingga kini, masih banyak orang yang tidak menyadari, kebiasaan main HP saat berkendara bukan hanya berbahaya, tapi juga melanggar hukum. Sanksi main HP saat berkendara pun tidak main-main.
Tindakan tersebut diatur dalam peraturan lalu lintas. Bahkan, ada pasal-pasal khusus yang menjerat pelanggar lalu lintas tersebut dengan sanksi tegas.
Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda empat dan dua di jalan wajib untuk berkonsentrasi dan tindakan yang wajar.
Konsentrasi tersebut mengacu pada upaya setiap pengemudi untuk berkendara dengan penuh perhatian, tanpa gangguan dari kondisi fisik seperti sakit, lelah, atau mengantuk, serta menghindari kegiatan seperti menggunakan telepon, menonton televisi, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Larangan dan Sanksi Main HP saat Berkendara
Larangan main HP saat berkendara tercantum dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa sanksi main HP saat berkendara adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Isi dari Pasal 283 UU LLAJ: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar serta melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.”
Bahkan, jika hal tersebut menyebabkan kecelakaan, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang lebih serius seperti yang disebutkan dalam pasal 310 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat, hingga meninggal, dipidana selama 6 bulan hingga 6 tahun dan/atau denda mulai dari Rp1 juta hingga Rp12 juta.”
Bahaya Main HP saat Berkendara
Larangan terkait main HP saat berkendara tentu bukan tanpa alasan. Secara garis besar, terdapat sejumlah bahaya yang mungkin muncul karena main HP saat berkendara, yaitu:
1. Mengganggu Konsentrasi
Main HP saat sedang berkendara bisa membuat seseorang kehilangan fokus dalam mengemudi. Padahal, hal ini rentan menyebabkan masalah yang cukup fatal terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
2. Kehilangan Kontrol Kendaraan
Menggunakan HP selama berkendara bisa membuat seseorang kesulitan untuk mengemudikan kendaraan dengan benar dan baik.
Tangan yang sibuk memainkan gadget bisa menyulitkan seseorang untuk memegang alat kemudi. Respons kaki terhadap rem dan pedal gas juga menjadi kurang maksimal. Hal ini bisa menyebabkan kendaraan sulit untuk dikendalikan, apabila ketika ada situasi darurat yang tiba-tiba terjadi.
3. Waktu Reaksi Terhambat
Terakhir, saat sedang sibuk memainkan HP, respons seseorang terhadap situasi darurat akan lebih lambat. Misalnya, ketika tiba-tiba kendaraan di depan berhenti, pengemudi di belakang mobil tersebut bisa saja telat menginjak rem jika sedang memainkan HP. Akibatnya, kecelakaan lalu lintas mungkin saja akan terjadi.


