Hut Ri

Satresnarkoba Kotim Kembali Amankan Seorang Budak Sabu di Sampit

Kantamedia.com, Sampit – Setelah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (21), di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), aparat Satresnarkoba Kotim kembali mengamankan seorang yang diduga terlibat bisnis haram narkotika jenis sabu.

Kali ini, seorang warga Jalan KH Dewantara di Sampit, berhasil diamankan. RB (40), warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim, diamankan petugas lantaran diduga berbisnis sabu. Ia ditangkap di kediamannya, Senin (2/1/2023).

Saat melakukan penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti 26 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,96 gram, satu buah buah timbangan digital, satu pak plastik klip, satu buah handphone merk Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp1.100.000.

Atas hal ini, terduga pun digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, petugas Satresnarkoba mengamankan S (21). Saat itu, aparat turut mengamankan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,34 gram, satu buah handphone merek Realmi, dan sepeda motor Beat warna merah hitam beserta STNK. (hmskmf/*)

Bagikan berita ini