SEMMI Kalteng Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Intimidasi oleh Perusahaan Sawit

Palangka Raya, Kantamedia.com — Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah bersama perwakilan masyarakat Kabupaten Seruyan kembali melanjutkan perjuangan hukum atas konflik lahan yang melibatkan warga dan perusahaan sawit. Setelah menggelar aksi unjuk rasa pada 16–17 September, rombongan berjumlah 14 orang yang dipimpin Ketua SEMMI Kalteng, Affan Safrian, mendatangi Mapolda Kalteng untuk melaporkan dua dugaan tindak pidana baru, Kamis (18/9/2025).

Dalam audiensi resmi, SEMMI menegaskan bahwa laporan kali ini berbeda dari aksi sebelumnya yang menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Peri Susanto. Kali ini, massa melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ganti rugi lahan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak PT. Sawitmas Nugraha Perdana.

“Kami tidak ingin pola kriminalisasi masyarakat terus berulang. Polisi harus menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum,” tegas Affan.

Laporan pertama disampaikan oleh Rumi, yang menuding adanya pemalsuan dokumen pembayaran ganti rugi atas lahan milik almarhum Kamarudin. Dokumen tertanggal 15 Desember 2007 diduga dipalsukan oleh Arkani, yang mengaku sebagai perwakilan ahli waris, padahal bukan bagian dari keluarga. Akibatnya, pembayaran dari perusahaan tidak pernah diterima oleh ahli waris sah.

Laporan kedua diajukan oleh Komariah, terkait insiden pada 16 Juli 2025 di areal limbah perusahaan di Kecamatan Hanau. Saat warga melakukan pemagaran, terjadi aksi dorong dengan pihak perusahaan. Seorang oknum bernama Kamaludin diduga menyatakan bahwa aparat di lokasi “adalah polisi perusahaan, bukan polisi masyarakat.” Ucapan ini dinilai melecehkan fungsi kepolisian dan memperparah ketegangan.

SEMMI Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum. “Kalau kasus ini lamban ditangani, kami siap kembali menggerakkan massa dalam skala lebih besar,” ujar Affan.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan masyarakat Seruyan dalam menghadapi sengketa agraria dengan korporasi besar. Dugaan manipulasi dokumen dan intimidasi lapangan menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak hanya soal kepemilikan, tetapi juga menyangkut integritas aparat, kredibilitas perusahaan, dan keberpihakan penegak hukum.

Publik kini menanti keseriusan Polda Kalteng dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Dua kasus yang dilaporkan bukan hanya soal hak atas tanah, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Jika dibiarkan, potensi eskalasi konflik di Seruyan dikhawatirkan semakin membesar. (Daw).

Bagikan berita ini