Hut Ri

Sidang Ben Brahim dan Ary Egahni, Kabid Pengairan PUPR Kapuas Cabut BAP

Kantamedia.com, Palangka Raya – Sidang terdakwa dugaan suap dan korupsi, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni kembali digelar di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (03/10/2023). Sidang kali ini diwarnai dengan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh salah seorang saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi, yaitu Fauny direktur keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Anggaraini manager PT Poltracking Indonesia, Fahrudin Kabid Bina Marga Dinas PU Kapuas 2019-2022, Kunanto anggota DPRD Kapuas dan Ina Isabela Kabid Pengairan PUPR 2023.

Dalam sidang salah satu saksi yang dihadirkan yakni Kepala Bidang Pengairan, Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Ina Isabela.

Pada saat persidangan itu, Ina Isabela secara tiba-tiba mencabut laporan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia mengaku keterangan yang di dalam BAP KPK tersebut tidak benar atau salah. Menurutnya saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dirinya sedang dalam kondisi panik.

“Saat ini saya mengubah BAP saya. Kesaksian saya. Karena saya sudah disumpah disini ini yang saya pakai,” kata Ina Isabela, saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan.

JPU KPK juga menunjukkan pernyataan saksi Ina Isabela yang termuat dalam BAP, yang menyebutkan terkait besaran nilai kontrak bidang pengairan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas pada tahun 2017.

Saat bersaksi, Ina Isabela mengaku tidak pernah menyebutkan besaran nilai kontrak saat diperiksa penyidik KPK. Dirinya hanya membenarkan saja saat ditanyai penyidik KPK. Sehingga masih memungkinkan untuk salah memberikan keterangan.

Ina Isabela juga mengaku bahwa dirinya tidak memiliki hubungan kerabat ataupun keluarga dengan terdakwa Ary Egahni. Ia menyebutkan pernyataan yang disampaikan oleh saksi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kusnanto yang menyebutkan dirinya adalah sepupu terdakwa Ary Egahni.

Ina Isabela juga membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi Kunanto terkait dengan adanya pemberian fee untuk terdakwa Ben Brahim pada setiap pengerjaan proyek bidang pengairan dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh adiknya yang bernama Ayet untuk mengambil uang kepada Kusnanto.

Sementara itu, Kusnanto saat bersaksi di hadapan majelis hakim membenarkan adanya pemberian fee untuk Ben Brahim pada setiap proyek pengerjaan yang didapatkan, salah satunya adalah proyek pengairan pipa yang ada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.

“Sesuai dengan permintaan Ben Brahim yang disampaikan oleh Ina Isabela, dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, kontraktor yang mengerjakan pengairan pipa harus menyetorkan fee sebesar 20 persen,” katanya.

Pada 18 Maret 2019, kata Kusnanto, Agus Cahyono bersama Heri Wibowo menyerahkan uang senilai Rp500 juta yang dimasukkan ke dalam ransel berwarna hitam kepada dirinya. Namun kemudian ia menyuruh Arif dari PT Arsila Orkasli untuk membawa uang tersebut untuk diserahkan kepada Ina Isabela.

Selanjutnya, Kunanto pernah ditemui oleh Ina Isabela selaku kepala bidang di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang juga merupakan keponakan terdakwa Ary Egahni di rumahnya. Saksi Ina Isabela menyampaikan bahwa setiap pengerjaan proyek pembuatan pengairan pipa yang dikerjakan wajib memberikan fee 20 persen.

Kunanto juga menyebut dirinya pernah didatangi oleh Ayet yang merupakan adik saksi Ina Isabela untuk mengambil sisa fee pengerjaan proyek senilai Rp100 juta. Diungkapkannya, Ayet datang atas perintah dari saksi Ina Isabela.

Sementara itu Ben Brahim S Bahat membantah semua keterangan saksi di persidangan. Terdakwa Ben Brahim bertanya kepada saksi pernahkah Kunanto memberikan uang. Saksi Kusnanto menjawab tidak pernah.

“Saya tidak pernah meminta 10 sampai 20 persen,” tegas Ben Brahim.

Kemudian Ben Brahim juga membantah tidak pernah menonjobkan kepala dinas seperti yang diterangkan oleh saksi Kunanto. “Kepala Dinas Ilham Anwar naik malah menjadi Asisten I, bukan dinonjobkan, saya bantah seluruhnya, hanya satu yang saya nonjobkan,” jelas Ben Brahim.

Ben menambahkan, Tiga proyek yang disebutkan oleh saksi Kunanto ia tidak pernah mengintervensi, “Dialah yang terlibat penuh dalam dalam proyek tersebut tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu dalam persidangan terdakwa dia yakni Ary Egahni juga membantah semua keterangan saksi Kunanto tentang catatan tangan terkait proyek -proyek. (mhu)

Bagikan berita ini