Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023, Selasa (24/9/2024).
Sidang yang menghadirkan empat dari sepuluh saksi yang dipanggil berlangsung cukup alot. Suasana memanas ketika terdakwa Ahyar Umar, mantan Ketua KONI Kotim, mengajukan pertanyaan yang mengarah pada keterlibatan Bupati Kotim dalam pengadaan sepeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suryawan langsung mengajukan keberatan atas pertanyaan tersebut.
“Sampai saat ini, kami telah menghadirkan sekitar 35 saksi dari total 70 saksi yang dipersiapkan,” ungkap Suryawan kepada wartawan usai persidangan. Dia menegaskan bahwa ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam membuktikan dakwaan.
Sementara itu, Pua Hardinata, Penasihat Hukum terdakwa, mengklaim bahwa keterangan para saksi justru menunjukkan pengelolaan keuangan KONI Kotim selama dipimpin kliennya sudah sesuai aturan. Pua Hardinata juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 10.383.135.474.
“Kami akan meminta Majelis Hakim untuk memanggil para pejabat SKPD terkait dana hibah Kotim sebagai saksi,” tegas Hardinata, yang menduga adanya pihak lain yang ikut menikmati dana tersebut.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim senilai lebih dari Rp 10 miliar. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kebenaran kasus yang menarik perhatian publik Kalimantan Tengah ini. (Mhu)