Jakarta, kantamedia.com – Oknum anggota Paspampres Praka RM yang diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan untuk penyelidikan.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ujar Komandan Paspampres Mayjen Rafael Granada Baay, kepada wartawan, Minggu (27/8/2023) dilansir detikcom.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, pada Kamis (24/8/2023). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.
Ia juga memastikan oknum Paspampres tersebut akan diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindakan pidana penganiayaan kepada warga Bireun. Rafael pun berharap agar permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rafael.
Korban Diduga Diculik dan Disiksa
Sebagai informasi, viral unggahan di media sosial yang menyebutkan pemuda asal Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen meninggal dunia karena diduga dianiaya salah satu anggota Paspampres. Sebelumnya, korban diduga diculik dan disiksa terlebih dahulu.
Berdasarkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023), yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa oknum pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan diduga bernama Praka RM. Dia disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. (*/jnp)


