Kantamedia.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran Polantas di Indonesia untuk tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.
Hal ini disampaikan menyusul viralnya video ‘Momen Tegang di Lampu Merah’, yang memperlihatkan petugas lalu lintas menilang sebuah kendaraan pengangkut barang di sebuah persimpangan. Video yang diunggah pada 26 Juli 2025 tersebut telah ditonton mencapai lebih dari 2,4 juta kali.
“Traffic light adalah alat pengatur kelancaran lalu lintas, bukan perangkap penilangan. Kalau lampu merah, itu artinya kendaraan harus berhenti. Tidak boleh ada penindakan yang merugikan pengguna jalan tanpa dasar yang jelas,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Agus menegaskan, esensi keberadaan polisi lalu lintas bukan untuk membuat masyarakat takut, melainkan untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman di jalan.
“Buat apa jadi polisi kalau hanya membuat pusing masyarakat? Polisi harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pelayanan yang baik, disiplin tinggi, dan sikap humanis merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Tugas utama kita adalah melayani dan mengabdi kepada masyarakat. Tidak boleh ada ruang untuk menyalahgunakan kewenangan. Kita harus terus menjaga citra Polri”, ungkapnya.
Ke depan, Korlantas Polri dipastikan berkomitmen untuk memperkuat pendekatan preventif dan edukatif, demi mendorong kesadaran tertib lalu lintas secara kolektif di masyarakat.
Mantan Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) ini memastikan, penegakan hukum akan tetap dilakukan secara profesional, namun tetap mengedepankan rasa keadilan, edukasi, dan empati.
“Kami ingin masyarakat melihat polisi sebagai mitra yang hadir untuk solusi, bukan sumber kekhawatiran. Melalui pelayanan yang tulus dan profesional, kami terus mengabdi untuk keselamatan bangsa di jalan raya,” tegasnya. (*)