Palangka Raya, Kantamedia.com – Sidang kasus korupsi yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak akhir. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Rabu (18/12/2024).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Erhamudin menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, Ahyar dan Bani Purwoko. Dalam persidangan itu, hadir pula Kasi Tut Kejati Kalteng I Wayan Suryawan, penasihat hukum Pua Hardinata, serta anggota majelis hakim Muji Kartika dan IIS.
“Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa saudara Ahyar,” ujar Ketua Majelis Hakim Erhamudin saat membacakan putusan.
Putusan terhadap Ahyar, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KONI Kotim, disambut haru oleh keluarga, terutama sang istri yang tampak khusyuk berdoa selama persidangan. Ahyar juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindahkan ke tempat penahanan di Sampit karena tidak memiliki keluarga di Palangka Raya.
Sementara itu, terdakwa kedua, Bani Purwoko, yang menjabat sebagai bendahara KONI Kotim, divonis 1 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta.
“Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa menandai berakhirnya proses persidangan kasus KONI Kotim,” tutup Ketua Majelis Hakim. (Mhu)