Waspada Penipuan Via WA Jelang Lebaran, 6 Modus Ini Paling Sering Dilakukan

Kantamedia.com – Era teknologi yang semakin canggih membuat diri harus lebih waspada. Salah satunya perihal modus penipuan via WA atau Whatsapp dengan modus file APK yang diberi embel berbagai macam.

Belum lagi, mendekati momen lebaran Idulfitri, semua orang menanti dan mencari tambahan penghasilan demi berbagi hingga flexing kepada keluarga dan rekan-rekan dekat. Hal yang sama juga berlaku di dunia penipuan.

Kepolisian sejak lama mendeteksi peningkatan kejahatan jelang Idulfitri tiap tahunnya. Lantaran makin serba digital, kejahatan penipuan online jadi pilihan.

Penipuan menggunakan file APK bukan hal baru, bahkan beberapa waktu yang lalu modus serupa juga sempat digunakan oleh para penipu online. Kala itu, para penipu online menggunakan file apk berkedok PPS Pemilu.

Pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto pernah menjelaskan bahwa penipuan dengan modus ini memanfaatkan aplikasi ilegal yang bisa mengakses SMS untuk mendapatkan One Time Password (OTP).

“Soal modus penipuan seperti ini, ketika korban lengah dan menginstall aplikasi tersebut, maka pelaku akan memiliki akses untuk membaca dan juga mengirimkan SMS. Dari sana bisa melebar kemana-mana,” ujarnya di Twitter pada tahun 2022, dikutip Jumat (29/3/2024).

Meski inti tekniknya adalah APK, namun cara pelaku semakin berkembang untuk memancing calon korban agar terkecoh buat mendownload file APK itu tanpa sadar.

Daftar modus penipuan via WA jelang lebaran

1. Modus lapor pajak

Periode pelaporan pajak jelang lebaran dimanfaatkan para penjahat siber untuk melakukan aksinya. “Saat ini banyak WA atau email penipuan bermodus file APK yang mengatasnamakan DJP dan berujung pada pencurian data pribadi,” ujar akun Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Magelang di X, Senin (25/3).

“Abaikan saja dan segera hapus,” tambahnya.

KPP Pratama Magelang menyebut informasi resmi terkait perpajakan hanya diberikan melalui kanal informasi resmi DJP, Kring Pajak, dan Kantor Pajak.

Bagikan berita ini