Waspada Penipuan Via WA Jelang Lebaran, 6 Modus Ini Paling Sering Dilakukan

Momen jelang batas akhir pelaporan SPT dimanfaatkan penjahat siber untuk mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai otoritas pajak.

Pada Februari, Direktorat Jenderal Pajak memberikan salah satu contoh modus penipuan APK di X. Dalam unggahan tersebut tampak pelaku kejahatan siber berpura-pura mengirim surat peringatan terkait pembayaran dan denda pajak.

Peringatan tersebut disertai dengan file APK yang disamarkan sebagai file surat.

Pelaporan SPT bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2. Modus APK Tilang Online

Baru-baru ini juga marak penipuan file APK yang mengatasnamakan kepolisian. Penjahat siber mengirimkan surat tilang digital dengan format APK.

Merespons fenomena ini, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan agar masyarakat berhati-hati dan tidak terkecoh dengan modus ini.

“Dit Lantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” tulis TMC Polda Metro Jaya di X, Rabu (27/3).

“Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” lanjut kepolisian.

3. Modus Kirim Parcel

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan penipuan online jelang lebaran potensial terjadi lewat modus kiriman bingkisan atau parsel.

“Banyak juga terjadi di Ramadan banyak orang mengirim parsel. Ini kita melihat juga akan kemungkinan orang mengirim informasi via WhatsApp dan lain-lain untuk kita membuka satu aplikasi, yang ternyata seperti modus sniffing, tindakan penyadapan oleh hacker menggunakan jaringan internet,” jelasnya, Senin (4/3/2024).

Bagikan berita ini