Jakarta, kantamedia.com – Politikus NasDem, Ahmad Sahroni kembali dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
Sahroni menyampaikan terima kasih pada MKD DPR yang telah memberikan hukuman atas pernyataannya ‘tolol’. Ia berharap menjadi politikus lebih baik lagi ke depan.
“Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” kata Sahroni usai dilantik pada Kamis (19/2/2026).
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026). Rapat tersebut melantik kembali Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
“Yang semula sodara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata Dasco.
Dasco menyebut pergantian tetsebut tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh pimpinan Fraksi Nasdem dengan nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Dasco lantas meminta persetujuan para anggota Komisi III perihal pergantian pimpinan Komisi III DPR RI.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua komisi III DPR RI?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota kemudian palu diketuk.
Diketahui, Sahroni sempat dicopot dari kurai pimpinan Komisi III buntut pernyataannya yang menyebut pihak yang mau membubarkan DPR bodoh. Pernyataan itu berujung aksi besar dan pencopotan dirinya.
Alasan Partai NasDem
Partai NasDem mengungkapkan alasan penunjukan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim keputusan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani kan gitu,” ujar Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Terkait waktu hukuman 6 bulan yang diberikan MKD, Saan menyebut penetapan kembali Sahroni sudah sesuai keputusan resmi lembaga DPR setelah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD aja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah,” katanya.
Saan menambahkan, alasan lain Sahroni Kembali menduduki jabatan pimpinan Komisi III DPR karena pengalaman dan rekam jejaknya selama di komisi yang membidangi hukum itu.
“Ya sampai hari ini, dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III, dan hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI,” jelasnya.
Dengan dilantiknya kembali Sahroni, Saan menegaskan maka secara administratif dan etik tidak ada lagi persoalan di MKD. “Ya kan sudah dilantik. Sudah diizinkan,” tandas Saan. (*/pri)



